Khalifah adalah orang yang mewakili umat dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan, dan penerapan hukumhukum syariah. Hal itu karena L'islam tissé par un homme pemerintahan dan kekuasaan sebagai milik umat. Untuk itu diangkatlah seseorang etang melaksanakan pemerintahan sebagai wakil dari umat. Allah t'appartient de mewajibkan kepada unat untuk menerapkan seluruh hukum syariah. Sesungguhnya Khalifah itu diangkat oleh kaum Musulman. Karena itu, realitasnya Khalifah adalah wakil unat dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan, dan penerapan hukum hukum syariah. Jadi, seseorang, itu, tidak, menjadi, khalifah, kecuali, jika, umat, membaiatnya. Baiat umat kepada Khalifah untuk menduduki jabatan Khilafah tahh menjadikannya sebagai pihak yang mewakili umat. Penyerahan jabatan Kekhilafahan képada Khalifah dengan baiat itu thaï membreinya kekuasaan dan menjadikan umat wajib menaatinya. Orang yang memegang urusan kaum Musulman tidak menjadi seorang khalifah kecuali jika dibaiat olha Ahl al Halli wa al 8216Aqdi yang ada de seh tengah umat dengan baiat in8216iqd yang sesuai dengan syariah. Baiat dilaksanakan atas dasar keridhaan dan pilihan bebe, dan ia harus memenuhi seluruh syarat in8216iqd (légal) Khilafah, juga hendaknya setelah terjadinya akade Khilafah itu ia langsung melaksanakan penerapan hukum hukum syariah. Adapun gelar yang digunakan untuk menyebut kepala pemerintahan Islam adalah gelar Khalfah, atau Imm, atau Amr al Mu8217minn. Gelar gelar ini telah dinyatakan dalam hadis hadis sahih dan Ijmak Sahabat sebagaimana khulafaur Rasyidin digelari dengan gelar gelar tersebut. Abou Saïd al Khudri telah menutourkan riwayat dari Rasul vu. Bahwa Beliau pernah bersabda: Jika dibaiat dua orang khalifah maka et bunuhlah yang terakhir dari keduanya. (HR musulman). Abdullah bin Amr bin al 8216Ash juga pernah mendengar Rasul vu. Bersabda: Siapa saja yang tamhamsi membaiat seorang imam, lalu ia tamhamsi kepadanya genggaman tanganna dan buah hatinya, maka hendaklah ia menaatinya 8230. (HR musulman). Auf bin Malik juga meriwayatkan bahwa Rasulullah a vu. Pernah bersabda: Sebaik baik imam (pemimpin) kalal adalah yang kalian ruban de mereka pun mencintai kalian serta yang senantiasa kawal doakan dan merde pun selalu mendoakan kalian. (HR musulman). Di dalam hadis hadis tersebut disebutkan gelar penuesa yang melaksanakan hukum hukum syariah dalam Islam, yaitu Khalifah atau Imam. Adapun gelar Amirul Mukminin (Amr al Mu8217minn) maka yang paling sahih berkaitan dengan gelar ini adala hadis penuturan Ibn Syihab az Zuhri yang diriwayatkan oleh al Hakim dalam Al Mustadrak, yang disahihkan oleh adz Dzahabi dan dikeluarkan oleh ath Thabrani. Tentang hadis ini, al Haitsami mengatakan bahwa pour perawinya adalah para perawi sahih. Ungkapan hadis itu menurut al Hakim adalah: Ibn Syihab menuturkan bahwa Umar bin Abd al Aziz pernah bertanya kepada Abou Bakar bin Sulaiman bin Abi Khatsmah. Tertulis: Dari Khalifah Rasulullah a vu. Pada masa Abu Bakar ra. Kemudien Umar yang pertama kali menulis: Dari Khalifah Abu Bakar. Lantas Siapa yang Pertama kali Menulis: Dari Amirul Mukminin Lalu ia berkata: Telah berkata kepadaku asy Syifa82178212ia termasuk Kelompok wanita yang Pertama berhijrah8212bahwa Umar bin al Khaththab ra. pernah Menulis surat kepada Amil (penguasa setingkat bupati) Irak Umar meminta Amil Irak untuk mengutus kepadanya dua Orang yang Pandai yang ia akan tanyai tentang masalah Irak dan par penduduknya. Amil Irak lalu mengutus Lubélid bin Rabi8216ah dan Adi bin Hatim. Ketika keduanya tiba di Madinah, mereka menambatkan hewan tunggangannya di halaman Masjid Nabawi, lalu keduanya masuk ke dalam Masjid. Ketika bertemu dengan Amr bin al 8216Ash, keduanya berkata, 8220Wahai Amr bin al 8216Ash, mintakanlah izin untuk kami kepada Amirul Mukminin.8221 Amr berkata, 8220Kuya berdua sungguh tamhya menyebutkan namanya dengan benar, adalah seorang amir, kami adalah kaum Mukmin .8221 Lalu Amr masuk untuk menemui Umar bin al Khaththab seraya berkata, 8220Semoga keselamatan tercurah kepadamu, wahai Amirul Mukminin.8221 Umar berkata, 8220Apa yang menyebabkan kamu menyebutkan sebutan itu, wahai putra al 8216Ash Tuhanku mengetahui apa yang kami katakan.8221 Amr Berkata, 8220Lubaid bin Rabi8216ah dan Adi bin Hatim datang. Keduanya menambatkan untanya di halaman masjid. Lalu mereka masouk menemuiku dan berkata, 8216Wahai Amr, mintakan izin untuk kami kepada Amirul Mukminin.8217 Demi Allah, merci berdua telah benar menyebut nama Anda. Kami adalah kaum Mukmin dan Anda adalah amir kami.8221 Ibn Syihab berkata, 8220Lalu terjadilah pénulisan gelar tersebut sejak saat itu. Abu Bakar bin Sulaiman.8221 Kemudian sebutan Amirul Mukminin itu digunakan untuk menyebut para khalifah setelah Umar bin al Khaththab pada masa Sahabat dan le seterusnya de Asy Syifa8217 adalah. (Bab KHALIFAH kitab: Ajhizah ad Dawlah al Khilfah) Diposkan oleh KHILAFAH TROOPER de 16.46Secara ringkas, Imam Taqiyyuddin Un Nabhani mendefinisikan Daulah Khilafah sebagai kepemimpinanumum bagi seluruh kaum muslim de dunia untuk menegakkan hukum hukum Syariat Islam dan mengemban risalah Islam ke Seluruh penjuru dunia (Imâm Taqiyyuddin Un Nabhani, Nizhamul Hukmi fil Islam, hal 17). Apa hukumnya mendirikan Khilafah Dari définis par atlas, jelas bahwa Daulah Khilafah adala hanya satu untuk seluruh dunia. Karena nash nash syara8217 (nouchouk syar8217iyah) memang menunjukkan kewajiban unat l'islam untuk bersatu dalam satu institusi negara. Sebaliknya haram bagi mereka a caché dalam lebih dari satu negara. Kewajiban tersebut didasarkan pada nash nash al Quran, comme Sunnah, Ijma8217 Shahabat, dan Qiyas. Dalam al Quran Allah SWT berfirman: 8220Dan berpeganglah kalian semuanya dengan tali (agama) Allah, dan janganlah kalian bercerai berai82308221 (Qs Ali 8217Imraan 3: 103). Rasulullah SAW dalam masala persatuan umat ini bersabda: 8220Barangsiapa mendatangi kalian sedang urusan (kehidupan) kalian ada de bawah kepemimpinan satu orang (ImamKhalifah) dan dia hendak memecah belah kesatuan kalian dan mencerai beraikan jamaah kalian, maka bunuhlah dia8221 HR. Musulman. Rasulullah SAW bersabda: 8220Jika dibai8217at dua orang Khalifah, maka bunuhlah et yang terakhir dari keduanya.8221 HR. Musulman. Rasulullah SAW bersabda: 8220Barangsiapa membai8217at seorang Imam (Khalifah), lalu memberikan genggaman tangannya dan menyerahkan buah hatinya, hendaklah ia mentaatinya semaksimal mungkin. Dan jika datang orang lain, hendak, mencabut, kekuasaannya, penggallah, leher, orang, itu.8221, HR. Musulman. Di samping uit, Rasulullah SAW menegaskan pula dalam perjanjian antara kaum Muhajirin Anshar dengan Yahudi: 8220Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih lagi MahaPenyayang. Surat Perjanjian ini dari Muhammad 8212Nabi antara orang orang beriman kaum muslimin dari kalangan Quraisy dan Yatsrib serta yang mengikut mereka dan menyusul mereka dan berjihad bersama sama mereka bahwa mereka adalah ummat yang satu, de luar golongan orang lain. 8221 (Lihat Sirah Ibnu Hisyam, Jilid II, hal 119). Nash nash al Quran dan as Sunnah di atas menegaskan adanya kewajiban bersatu bagi kaum muslim atas dasar islam (hablullah) 8211bukan atas dasar kebangsaan atau ikatan palsu lainnya yang direkayasa penjajah yang kafir8212 de bawah satu kepemimpinan, yaitu seorang Khalifah. Dalil dalil di atas juga menegaskan keharaman berpecah Belah, di samping pula menunjukkan Jenis de Negara hukuman syar8217i bagi Orang yang berupaya memecah Belah umat Islam menjadi, yakni hukuman mati. Selain al Quran dan comme Sunnah, Ijma8217 Shahabat jeu de mots menegaskan pula prinsip kesatuan umat de bawah kepemimpinan seorang Khalifah. Abou Bakar Ash Shiddiq suatu ketika pernah berkata, 8221Tidak halal kaum musrem mempunyai dua pemimpin (Imam) .8221 Perkataan ini didengar oleh pour shahabat dan tidak seorang pun dari mereka yang mengingkarinya, sehingga menjadi ijma8217di kalangan mereka. Bahkan sebagian fuqoha menggunakan Qiyas (créateur d'hukum keempat) untuk menetapkan prinsip kesatuan umat. Imam Al Juwaini berkata, 8221Para ulama kami (madzhab Syafi8217i) tidak membenarkan akad Imamah (Khilafah) untuk dua orang8230Kalau terjadi akad Khilafah untuk dua orang, itu sama halnya dengan seorang wali yang menikahkan seorang perempuan dengan dua orang laki laki8221 Artinya, Imam Juwaini mengqiyaskan Keharaman adanya dua Imam bagan kaum muslim dengan keharaman wali menikahkan seorang perempuan dengan dua orang lelaki yang akan menjadi suaminya. Jadi, ImamKhalifah untuk kaum musrem wajib hanya satu, sebagaimana wali hanya boleh menikahkan seorang perempuan dengan satu orang laki laki, tidak boleh lebih. (Lihat Dr. Muhammad Khair, Wahdatul Muslim fi Asy Syari8217ah Al Islamiyah, majalah Al Wa8217ie, hal 6 13, n ° 134, Rabi8217ul Awal 1419 HJuli 1998 M) Jelaslah bahwa kesatuan umat de bawah satu Khilafah adalah satu kewajiban syar8217i yang tak Ada keraguan lagi padanya. Karima itu, tidak mengherankan bila pour imam imam madzhab 190Imam Abou Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi8217i, Imam Ahmad190 bersepakat bulat bahwa kaum muslim de seluruh dunia hanya boleh mempunyai satu orang Khalifah saja, tidak boleh lebih: 8220. para imam madzhab Abu Hanifah, Malik, Syafi8217i, dan Ahmad) rahimahumullah bersepakat pula bahwa kaum mulimin de seluruh dunia pada saat yang sama tidak dibenarkan mempunyai dua imam, baik keduanya sepakat maupun tidak.8221 (Lihat Syaykh Abdurrahman Al Jaziri, Al Fiqh 8216Ala Al Madzahib Al Arba8217ah, jilid V, hal. 416) Hukum menegakkan khilafah itu sendiri adalah wajib, tanpa ada perbedaan pendapat de kalangan imam imam madzhab dan mujtahid mujtahid besar yang alim dan terpercaya. Siapapun yang menelaah dalil dalil syar8217i dengan cermat dan ikhlas akan menyimpulkan bahwa menegakkan Daulah Khilafa hukumnya wajib atas seluruh kaum muslimin. Di antara argumentasi syar8217i yang menunjukkan hal tersebut adalah: Dalil Al Qur8217an Di dalam al Qur8217an memang tidak terdapat istilah Daulah yang berarti negara. Tetapi di dalam al Qur8217an terdapat ayat etang menunjukkan wajibnya umat memiliki pemerintahannegara (ulil amri) dan wajibnya menerapkan hukum dengan hukum hukum yang diturunkan Allah SWT. Allah SWT berfirman: 8220Wahai orang orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah et dan taatlah kalian kepada Rasul Nya et ulil amri d'antara kalian.8221 (Qs An Nisaa 4: 59). Ayat di atas telah memerintahkan kita untuk mentaati Ulil Amri, yaitu Al Haakim (Penangues). Perintah ini, secara dalalatul iqtidha, berarti perintah pula untuk mengadakan atau menguangkat Ulil Amri itu, seandainya Ulil Amri itu tidak ada, sebab tidak mungkin Allah memerintahkan kita untuk mentaati pihak yang eksistensinya tidak ada. Allah juga tidak mungkin mewajibkan kita untuk mentati seseorang yang keberadaannya berhukum mandub. Maka menjadi jelas bahwa mewujudkan ulil amri adalah suatu perkara yang wajib. Tatkala Allah memberi perintah untuk mentaat ulil amri, berarti Allah memerintahkan pula untuk mewujudkannya. Sebab adanya ulil amri menyebabkan terlaksananya kewajiban menegakkan hukum syara8217, sedangkan mengabaikan terwujudnya ulil amri menyebabkan terabaikannya hukum syara8217. Jadi mewujudkan ulil amri itu adalah wajib, karena kalau tidak diwujudkan akan menyebabkan terlanggarnya perkara yang haram, yaitu mengabaikan hukum syara8217 (tadhyii8217 al hukm asy syar8217iy). Di samping itu, Allâh SWT Tâh memerintahkan Rasulullah SAW untuk mengatur urusan kaum muslim berdasarkan hukum hukum yang diturunkan Allah SWT. Firman Allah SWT: 8220Maq putuskanlah perkara di antara d antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka (déngan) meninggalkan kebenanan yang telah datang kepadamu.8221 (Qs Al Maa8217idah 5: 48). 8220Dan putuskanlah perkara di antara d antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati hatilah kamu terhadap mereka supaya mandeka tidak memalingkan kamu dari apa yang tahur diturunkan Allah kepadamu8221 (Qs Al Maa8217idah 5: 49). Dalam kaidah ushul fiqh dinyatakan bahwa, perintah (khitab) Allah kepada Rasulullah juga merupakan perintah kepada umat Islam selama tidak ada dalil yang mengkhususkan perintah ini hanya untuk Rasulullah (Khitabur rasuli khithabun li ummatihi malam yarid dalil yukhashishuhu bihi). Dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan périntah tersebut hanya kepada Rasulullah SAW. Oleh karena itu, ayat ayat tersebut bersifatumum, yaitu berlaku pula bagi umat Islam. Dan menegakkan hukum hukum yang diturunkan Allah, tidak mempunyai makna lain kecuali kecuali menegakkan hukum dan pemerintahan (comme sulthan), sebab dengan pemerintahan itulah hukum hukum yang diturunkan Allah dapat diterapkan secara sempurna. Dengan demikian, ayat aïat ini menunjukkan wajibnya keberadaan sebouah negara untuk menjalankan semua hukum Islam, yaitu negara Khilafah. Dalil As Sunnah Abdullah ibn Umar meriwayatkan, 8220Aku mendengar Rasulullah mengatakan, 8216Barangsiapa melepaskan tangannya dari ketaatan kepada Allah, niscaya dia akan menemu Allah de Hari Kiamat dengan tanpa alasan. Dan barangsiapa mati sedangkan di lehernia tak ada bai8217ah (kepada Khalifah) maka dia mati dalam keadaan mati jahiliyah.8221 HR. Musulman. Nabi SAW mewajibkan adanya bai8217at pada leher setiap musulman dan mensifati orang yang mati dalam keadaan tidak berbai8217at seperti matinya orang orang jahiliyyah. Padahal bai8217at hanya dapat diberikan képada Khalifah, bukan kepada yang lain. Jadi hadits dans le menunjukkan kewajiban mengangkat seorang Khalifah, yang dengannya dapat terwujud bai8217at de leher setiap muslim. Sebab bai8217at baru ada de leher kaum musrem kalau ada KhalifahImam yang memimpin Khilafah. Rasulullah SAW bersabda: 8220Bahwasanya Imam itu bagaian perisai (tameng), dari belakangnya umat berperang dan dengannya umat berlindung.8221 HR. Musulman Rasulullah SAW bersabda: 8220Dahulu pour nabi yang mengurus Bani Israil. Bila wafat seorang nabi diutuslah nabi berikutnya, tetapi tidak ada lagi nabi setelahku. Akan ada pour Khalifah dan jumlahnya akan banyak.8221 Pour shahabat bertanya, 8217Apa yang engkau perintahkan kepada kami Nabi menjawab, 8217Penuhilah bai8217at yang pertama dan yang pertama itu saja. Penuhilah hak hak mereka. Allah akan meminta pertanggungjawaban terhadap apa etang menjadi kewajiban mereka.8221 HR. Musulman. Rasulullah SAW bersabda: 8220Bila seseorang melihat sesuatu yang tidak disukai dari amirnya (pemimpinnya), maka bersabarlah. Sebab barangsiapa memesahkan diri dari penguasa (pemerintahan islam) walau sejengkal saja lalu ia mati, maka matinya adalah mati jahiliyah.8221 HR. Musulman. Hadits pertama dan kedua merupakan pemberitahuan (ikhbar) dari Rasulullah SAW bahwa seorang Khalifah adalah laksana perisai, dan bahwa akan ada péninsule péninsule yang memerintah kaum muslimin. Pernyataan Rasulullah SAW bahwa seorang Imam itu laksana perisai menunjukkan pemberitahuan tentang adanya faidah faidah keberadaan seorang Imam, dan ini merupakan suatu tuntutan (thalab). Sebab, setiap pemberitahuan yang berasal dari Allah de Rasul Nya, apabila mengandung celaan (adz dzamm) maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk meninggalkan (thalab à tarki), atau merupakan larangan (un nahy) que apabila mengandung pujian (al mad hu) Maka yang dimaksud adala tuntutan untuk melakukan perbuatan (thalab al fi8217li). Dan kalau pelaksanaan perbuatan yang dituntut itu menyebabkan tegaknya hukum syara8217 atau jika ditinggalkan mengakibatkan terabaikannya hukum syara8217, maka tuntutan untuk melaksanakan perbuatan, itu berarti bersifat pasti (fardlu). Jadi hadits pertama dan kedu ini menunjukkan wajibnya Khilafah, sebab tanpa Khilafah banyak hukum syara8217 akan terabaikan. Hadits ketiga menjelaskan keharaman kaum, muslim, keluar (memberontak, membangkang), dari penguasa (comme sulthan). Berarti keberadaan Khilafah adalah wajib, sebab kalau tidak wajib tidak mungkin Nabi SAW sampai begitu tegas menyatakan bahwa orang yang memisahkan diri dari khilafah akan mati jahiliyah. Jelas ini menegaskan bahwa, mendirikan, pemerintahan, bagi, kaum, muslimin, statusnya, adalah wajib. Rasulullah SAW bersabda pula. 8220Barangsiapa membai8217at seorang Imam (Khalifah), lalu memberikan genggaman tangannya dan menyerahkan buah hatinya, hendaklah ia mentaatinya semaksimal mungkin. Dan jika datang orang lain, hendak, mencabut, kekuasaannya, penggallah, leher, orang, itu.8221, HR. Musulman. Dalam hadits ini Rasululah SAW mémorable pour le Khalifah et l'orang orang yang merebut kekuasaan mereka. Perintah Rasulullah ini berarti perruque untuk mengangkat seorang Khalifah dan memelihara kekhilafahannya dengan cara memerangi orang orang yang merde mais kekuasaannya. Semua ini merupakan penjelasan tentang wajibnya kéberadaan penguasa kaum muslimin, yaitu Imam atau Khalifah. Sebab kalau tidak wajib, niscaya tidak mungkin Nabi SAW est membre de la tribu perintah yang begitu tegas untuk memelihara eksistensinya, yaitu perintah untuk memerangi orang yang akan merebut kekuasaan Khalifah. Dengan demikian jelaslah, dalil dalil Comme Sunnah ini telah menunjukkan wajibnya Khalifah bagi kaum muslimin. Dalil Ijma8217 Shahabat Sebagai sumber hukum Islam ketiga, Ijma8217 Shahabat menunjukkan bahwa mengangkat seorang Khalifah sebagai pemimpin pengganti Rasulullah SAW hukumnya wajib. Mereka telah sepakat mengangkat Khalifah Abou Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib, ridlwanullah 8216alaihim. Ijma8217 Shahabat yang menekankan pentingnya pengangkatan Khalifa, nampak jelas dalam kejadien bahwa mereka menunda kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah SAW dan mendahulukan pengangkatan seorang Khalifah pengganti beliau. Padahal menguburkan mayat secepatnya adalah suatu keharoussan dan diharamkan atas orang orang yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah untuk melakukan kesibukan lain sebelum jenazah dikebumikan. Namun, para shahabat yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah Rasulullah SAW ternyata sebagien de antaranya justru lebih mendahulukan upaya upaya untuk mengangkat Khalifah daripada menguburkan jenazah Rasulullah. Sedangkan sebagian shahabat lain mendiamkan kesibukan mengangkat Khalifah tersebut, dan ikut pula bersama sama menunda kewajiban menguburkan jenazah Nabi SAW sampai dua malam, padahal mereka mampu mengingkari hal ini dan mampu mengebumikan jenazah Nabi secepatnya. Fakta ini menunjukkan adanya kesepakatan (ijma8217) mérite untuk segera melaksanakan kewajiban mengangkat Khalifah daripada menguburkan jenazah. Hal itu tak mungkin terjadi kecuali jika statut hukum mengangkat seorang Khalifah adalah lébih wajib daripada menguburkan jenazah. Demikian pula bahwa seluruh shahabat selama cachée mèreka bêta shahabat mengenai kewajiban mengangkat Khalifah. Walaupun sering muncul perbedaan pendule mengenai siapa yang tepat untuk dipilih dan diangkat menjadi Khalifah, namun mereka tidak pernah berselisih pendapat sedikit pun mengenai wajibnya mengangkat seorang Khalifah, baik ketika wafatnya Rasulullah SAW maupun ketika masage masing Khalifah yang empat. Oleh karena itu Ijma8217 Shahabat merupakan dalil yang jela dan kuat mengenai kewajiban mengangkat Khalifah. Dalil Dari Kaidah Syar8217iya Ditilik dari analisis ushul fiqh, mengangkat Khalifah juga wajib. Dalam ushul fiqh dikenal kaidah syar8217iyah yang disepakati pour ulama: 8220Sesuatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali adanya sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula keberadaannya.8221 Menerapkan hukum hukum yang berasal dari Allah SWT dalam segala aspeknya adalah wajib. Sementara hal ini tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna tanpa adanya kekuasaan L'Islam yang dipimpin oleh seorang Khalifah. Maka dari itu, berdasarkan kaida syar8217iyah tadi, eksistensi Khilafah hukumnya menjadi wajib. Jelaslah, berbagai sumber hukum Islam tadi menunjukkan bahwa menegakkan Daulah khilafah merupakan kewajiban d'Allah SWT atas seluruh kaum muslimin. Pendapat Pour Ulama Seluruh imam madzhab dan pour mujtahid besar tanpa kecuali telah bersépakat boulat akan wajibnya Khilafah (atau Imamah) ini. Syaikh Abdurrahman Al Jaziri menegaskan hal ini dalam kitabnya Al Fiqh 8216Ala Al Madzahib Al Arba8217ah, jilid V, hal. 416: 8220Para imam madzhab (Abou Hanifah, Malik, Syafi8217i, dan Ahmad) rahimahumullah baie d'imamh (Khilafah) itu wajib adanya, dan bahwa ummat Islam wajib mempunyai seorang imam (khalifah,) yang akan meninggikan syiar syiar Agama, serta, menolong, orang orang, yang, tertindas, dari, yang, menindasnya. 8221 Tak hanya kalangan Ahlus Sunna saja yang mewajibkan Khilafah, bahkan seluruh kalangan Ahlus Sunna dan Syiah 190termasuk Khawarij dan Mu8217tazilah190 tanpa kecuali bersépakat tentang wajibnya mengangkat seorang Khalifah. Kalau pun ada segelintir orang yang tidak mewajibkan Khilafah, maka pendapatnya itu tidak perlu dianggap, karena bertentangan dengan nash nash syara8217 yang yhashh jelas. Imam Asy Syaukani dalam Nailul Authar jilid 8 hal. 265 menyatakan: 8220Menurut golongan Syiah, minoritas Mu8217tazilah, dan Asy A8217riyah, (Khilafah) adalah wajib menurut syara8217.8221 Ibnu Hazm dalam Al Fashl fil Milal Wal Ahwa8217 Wan Nihal juz 4 hal. 87 mengatakan: 8220Telah sepakat seluruh Ahlus Sunna, seluruh Murjiah, seluruh Syi8217ah, dan seluruh Khawarij, mengenai wajibnya Imamah (Khilafah) .8221 Bahwa Khilafah adalah sebuah ketentuan hukum Islam yang wajib 190bukan haram apalagi bid8217ah8212 dapat kitab temukan dalam khazanah Tsaqafah Islamiyah yang sangat kaya . Berikut ini sekelumit saja référensi yang menunjukkan kewajiban Khilafah: Imam Al Mawardi, Al Ahkamush Shulthaniyah, hal. 5, Abu Ya8217la Al Farraa8217, Al Ahkamush Shulthaniyah, hal.19, Ibnu Taimiyah, As Siyasah Asy Syar8217iyah, hal.161, Ibnu Taimiyah, Majmu8217ul Fatawa, jilid 28 hal. 62, Imam Al Ghazali, Al Iqtishaad fil I8217tiqad, hal. Ibnu Khaldun, Al Muqaddimah, hal.167, Imam Al Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi, juz 1 hal.264, Ibnu Hajar Al Haitsami, Ash Shawa8217iqul Muhriqah, hal.17, Ibnu Hajar Asqallany, Fathul Bari, juz 13 hal. 176, Imam An Nawawi, Syarah musulman, juz 12 hal. 205, Dr. Dhiya8217uddin Ar Rais, Al Islam Wal Khilafah, hal.99, Abdurrahman Abdul Khaliq, Asy Syura, hal.26, Abdul Qadir Audah, Al Islam Wa Audla8217una Comme Siyasiyah, hal. 124, le Dr Mahmoud Al Khalidi, Qawaïd Nizham Al Hukum fil Islam, hal. 248, Sulaiman Ad Diji, Al Imamah Al 8216Uzhma, hal.75, Muhammad Abduh, Al Islam Wan Nashraniyah, hal. 61, dan masih banyak lagi yang lainnya. Adapun buku buku yang mengingkari wajibnya Khilafah 8211seperti Al Islam Wa Ushululul Hukm Alih Abdur Raziq, Mabadi Nizham Al Hukmi fil L'islam Abdul Hamid Mutawalli, Tidak Ada Negara L'Islam à Nurcholis Madjid8212sebenarnya tidak perlu dianggap sebagai buku yang serius dan bermutu. Sebab isinya bertentangan dengan nash nash syara8217 yang demikien jelas dan terang. Buku buku Seperti ini tak lain hanya Sampah yang kotor yang merupakan penyambung lidah kaum kafir penjajah 8211dan agen agennya yaitu para penguasa musulman yang yang selalu memaksakan sekulerisme kepada umat Islam dengan berbagai argumentasi palsu yang berkedok studi 8220ilmiah8221 atau studi 8220sosiohistoris objektif8221 , Dengan, tujuan untuk, menghapuskan, hukum hukum, dari, muka, bumi, dengan, cara, menghapuskan, ide, Khilafah, yang, bertanggung, jawab, melaksanakan, hukum hukum, tersebut. Bagaimana metode (cara) mendirikan Khilafah itu Dalam hali ini perlu ditegaskan 2 (dua) prinsip. Pertama, bahwa aktivitas musulmane wajib bersandar kepada hukum syara8217, bukan bersandar kepada selainnya, seperti kepentingan sesaat, hawa nafsu, atau akal. Karena itu, perjuangan unat untuk mendirikan khilafah harus berdasarkan kepada hukum hukum syara8217, tidak boleh didasarkan kepada pertimbangan pertimbangan yang non syara8217. Keterikatan kepada Syariat Islam adalah kewajiban tiap muslim. Kedua, bahwa umat Islam wajib mengambil suri teladan (uswah hasanah) par Nabi Muhammad SAW dalam masalah ini. Sebab, Rasulullah SAW tela............... Kita wajib meneladani manhaj (métré) Rasulullah SAW ini. Firman Allah SWT: 8220Sesungguhnya Telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian, (yaitu) bagi Orang yang mengharap (rahmat) Allah dan kedatangan Hari Kiamat, dan dia banyak menyebut Allah (dengan Membaca dzikir dan mengingat Allah). 8221 (Q Al Ahzab 33: 21). 8220Katakanlah: 8216Jika kalian (benar benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa dosa kalian.8221 (Qs Ali Imran 3: 31). 8220Apa saja yang dibawa Rasul untuk kalian, maka ambilah. Dan apa saja yang dilarangnya bagi kalian, maka tinggalkanlah.8221 (Q Al Hasyr 59: 7). Berdasarkan 2 (dua) prinsip itulah, maka langkah langkah untuk mendirikan khilafah dapat disarikan sebagai berikut: 1. Perjuangan harus dilakukan secara jama8217i (berkelompok). Sebab mendirikan Khilafah adalah tugas yang berat yang tidak akan mampu dipikul oleh individu individu. Karena itu, unat wajib berkelompok (berjamaah) untuk mendirikan Khilafah, sebab tanpa berkelompok tak mungkin kewajiban mula itu dapat terealisir secara sempurna. Kaidah syara8217 menetapkan. Maa laa yatimmul Wajibu illa bihi fahuwa wajib 8220Jika Sebuah kewajiban tidak sempurna kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya.8221 Selain uit, berdirinya Jamaah yang menyeru kepada Islam dan melaksanakan amar ma8217ruf nahi mungkar adalah wajib pula berdasarkan firman Allah SWT: 8220 (Dan) hendaklah ada di antara kalian segolongan unat (jamaah) yang menyeru kepada kebaikan (mengili membilh kebaikan, yaitu memeluk Islam), memerintahkan kepada yang ma8217ruf dan melarang dari yang munkar. Merekalah orang orang yang beruntung.8221 (Qs Ali Imran 3: 104). 2. Perjuangan harus berada di jalur politik (siyasah). Sebab mendirikan khilafah adalah masalah politik seingga metode yang relevan untuk mendirikannya tentunya adalah melalui pendekatan politik. Penggunaan jalan politik dans le bukan berarti menghalalkan segala cara, sebagaimana praktek politik saat dans yang sangat kotor dan thon susila. Akan tetapi maksudnya adalah, perjuangan yang dilakukan, harus, selalu, mengacu, pada aktivitas, pemeliharaan, urusan umat, sebab politik (siyasah), adalah pemeliharaan, dan pengaturan, segala urusan, umat menurut hukum hukum syara8217. Dengan démikien, penegakan Khilafah tidak ditempuh mélalui jalur selain politik. Jadi, mendirikan Khilafah palpant tepat dilakukan oleh sebuah kelompok politik. Tidak tepat bila mendirikan Khilafah ditempuh melalui Jalur Selain politik, misalnya Jalur yang dilakukan Kelompok yang mengadakan Kegiatan sosial kemasyarakatan (Seperti membangun sekolah dan rumah sakit membantu fakir miskin, anak anak yatim atau jompo orang outan dan sebagainya), atau Kelompok yang bergerak Dalam peribadatan dan amalan amalan sunna, atau kelompok yang menerbitkan buku buku keislaman, mentakhrij hadits hadits Nabi SAW, dan sebagainya. Memang, semua itu adalah amal shalé, bukan amal salah. Namun tidak tepat kalau itu dimaksoudan sebagai langkah atau jalou menuju berdirinya Khilafah. 3. Perjuangan tidak menggunakan cara kekerasan (fisik), misalnya dengan membentuk milisi milisi bersenjata untuk menyerang penguasa. Sebab, aktivitas Rasulullah SAW de Mekah terbatas hanya pada dakouah secara lisan dan tidak melakukan kegiatan apapun yang bersifat fisik sampai beliau Hijrah. tatkala Bahkan Tokoh Tokoh Madinah menawarkan kepada beliau pada Bai8217atul Aqabah II agar mereka diizinkan memerangi Penduduk Mina dengan Pedang, Rasulullah SAW menjawab 8220lam Numar bi dzalika ba8217du8221 (8220Kami Belum diperintahkan (untuk melakukan yang demikian (perang) 8221). Kekuatan fisik yang dimaksud dalam hal ini tidak ada hubungannya dengan Jihad. Jihad tetap berlangsung terus hingga hari Kiamat. Apabila musuh musuh kafir menyerang salah satu negeri Islam, maka wajib atas kaum muslimin yang menjadi Penduduk negeri itu untuk menghadapinya. 4. Perjuangan Harus menempuh tahap tahap (marhalah ) yang dicontohkan Rasulullah SAW. dengan mendalami sirah Rasulullah SAW di Makkah hingga beliau berhasil mendirikan Suatu Daulah Islam di Madinah, akan Tampak Jelas beliau menjalani dakwahnya dengan beberapa tahapan CIRI cirinya yang. beliau melakukan tertentu Kegiatan Kegiatan yang Tampak dengan Jelas tujuan Tujuannya Dari sirah Rasulullah SAW inilah kita mengambil metode dakwah dan tahapan tahapannya, beserta kegiatan kegiatan yang harus dilakukannya pada seluruh tahapan ini. Berdasarkan sirah Rasulullah SAW tersebut, kita dapati terdapat 3 (tiga) tahapan (marhalah) berikut. Pertama, Tahapan Pembinaan dan Pengkaderan (Marhalah à Tatsqif), yang dilaksanakan untuk membentuk kader kader yang mempercayai pemikiran islam dalam rangka pembentukan kerangka tubuh jamaahkelompok. Kedua, Tahapan Berinteraksi dengan Umat (Marhalah Tafa8217ul Ma8217a Al Ummah), yang dilaksanakan agar umat turut memikul kewajiban dakwah Islam, hingga umat menjadikan L'islam sebagai permasalahan utamanya, un arbre de l'ombre et de l'eau de mer. Ketiga, Tahapan Pengambilalihan Kekuasaan (Marhallah Istilaam Al Hukm), yang dilaksanakan untuk menerapkan Islam secara menyeluruh dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia. Tahap pertama tersebut, serupa dengan apa yang tahu dilakukan Rasulullah SAW pada tahap awal dakouah beliau yang berlangsung selama tiga tahun. Beliau berdakwah melalui individuel dan menyam172paikan kepada orang orang (yang ada di Mekah dan sekitarnya) apa yang telah disampaikan Allah kepada172nya. Bagi orang yang sudah mengimaninya, maka diikat dengan kelompoknya (pengikut Rasul) atlas dasar l'islam secara sembunyi sembunyi. Rasulullah SAW berusaha mengajarkan islam kepada setiap orang baru dan membacakan kepada mereka apa apa yang tahuru dieuur ayat ayat Al Qur8217an, sehingga mereka berpola hidup secara Islam. Beliau bertemu dengan mereka secara rahasia dan membina mereka secara rahasia pula de tempat tempat yang tersembunyi. Selain itu mereka melaksanakan ibadah secara sembunyi sembunyi. penyebaran Kemudian Islam makin meluas dan menjadi buah Bibir masyarakat (Mekah), yang pada akhirnya Secara berangsur angsur mereka Masuk ke dalam Islam Adapun tahap kedua, dilaksanakan Rasulullah SAW setelah turunnya firman Allah SWT: 8220Maka sampaikanlah olehmu Secara Terang terangan segala apa yang diperintahkan (Kepadamu) dan berpa linglah dari orang orang yang musyrik.8221 (Q Al Hijr 15: 94). Rasulullah SAW diperintahkan menyampaikan risalahnya secara terang terangan. Beliau menyeru orang orang Quraisy de bukit Shafa dan membrebanah bahwasanya beliau adalah seorang nabi yang diutus. Beliau meminta agar mereka beriman kepadanya. Beliau mémoulai menyampaikan dakwahnya képada kelompok kelompok dan kepada individu individu. Beliau menentang orang orang Quraisy melawan tuhan tuhan mereka, aqidah dan pemikiran mereka, mengungkapkan kepalsuan, kerusakan dan kesalahannya. Beliau menyerang dan mencela setiap aqidah dan pemikiran kufur yang ada pada saat itu, sementara ayat al Qur8217an masih turun secara berangsur angsur. Ayat al Qur8217an tersebut turun dan menyerang apa yang dilakukan orang orang Quraisy, seperti perbuatan memakan riba, mengubur anak anak perempuan (hidup hidup), mengurangi timbangan dan perzinahan. Seiring dengan itu ayat al Qur8217an turun mengecam para pemimpin dan tokoh tokoh Quraisy, mencapnya sebagai orang bodoh, termasuk nenek moyang mereka dan mengungkapkan persekongkolan yang mereka rancang untuk menentang Rasul dan sahabat sahabatnya. Sedang tahap ketiga, yakni pengambilalihan kekuasaan, ditempuh dengan cara melakukan thalabun nushrah (mencari pertolongan dan dukungan) untuk menjamin keberlangsungan dakwah secara aman dan memperoleh kekuasaan. Dalam sirah Rasulullah SAW, beliau mendapatkan nushrah dari kabilah Aus dan Khazraj yang dengan peristiwa Baiat Aqabah II, mereka akhirnya menjadikan Rasulullah SAW sebagai pemimpin mereka dan menyerahkan kekuasaan kepada beliau. Secara nyata kekuasaan ini dilaksanakan dan dijalankan oleh Rasulullah SAW setelah beliau berhijrah ke Madinah dan menjadikan Madinah sebagai Daulah Islamiyah pertama di muka bumi, untuk menegakkan hukum Allah di dalam negeri dan menyebarluaskan Islam dengan jalan dakwah dan jihad ke luar negeri. Inilah langkah langkah yang harus ditempuh umat untuk mengembalikan Khilafah Islamiyah. Bagaimana Struktur Pemerintahan Khilafah Islamiyah Struktur pemerintahan Islam terdir idari 8 perangkat dan berdasarkan af8217al (perbuatan) Rasulullah saw: 1. Khalifah Hanya Khalifah yang mempunyai kewenangan membuat UU sesuai dengan hukum hukum syara8217 yang ditabbaninya (adopsi) Khalifah merupakan penanggung jawab kebijakan politik dalam dan luar negeri panglima tertinggi angkatan bersenjata mengumumkan perang atau damai mengangkat dan memberhentikan para Mu8217awin, Wali, Qadhi, amirul jihad menolak atau menerima Duta Besar memutuskan anggaran negara. 2. Mu8217awin Tafwidh Merupakan pembantu Khalifah dibidang kekuasaan dan pemerintahan, mirip menteri tetapi tidak berhak membuat UU. Mu8217awin menjalankan semua kewenangan Khalifah dan Khalifah wajib mengontrolnya. 3. Mu8217awin Tanfidz Pembantu Khalifah dibidang Administrasi, mirip Mensesneg tetapi tidak berhak membuat UU. Mu8217awin Tanfidz membantu Khalifah dalam hal pelaksanaan, monitoring dan penyampaian keputusan Khalifah. Dia merupakan perantara antara Khalifah dengan struktur dibawahnya. 4. Amirul Jihad Amirul Jihad membawahi bidang peperangan, luar negeri, keamanan dalam negeri dan industri. 5. Wali Wali merupakan penguasa suatu wilayah (gubernur), hanya saja dizaman Rasulullah saw. wali Syam meliputi daerah Lebanon, Suriah, Palestina dan Israel, dimana sekarang terdiri dari beberapa negara. Wali memiliki kewenangan pemerintahan, pembinaan dan penilaian dan pertimbangan aktifitas direktorat dan penduduk diwilayahnya. Wali tidak mempunyai kewenangan dalam Angkatan Bersenjata, Keuangan dan pengadilan. 6. Qadhi Qadhi merupakan badan peradilan, terdiri dari 2 badan Qadhi Qudlat (Mahkamah Qudlat) yang mengurus persengketaan antara rakyat dengan rakyat, peradilan, pemberian sanksi, dan lain lain serta Qadhi Mazhalim (Mahkamah Madzhalim) yang mengurus persengketaan antara penguasa dan rakyat, memberhentikan semua aparat negara termasuk Khalifah. 7. Jihaz Idari Aparat Administrasi yang mengatur kemaslahatan masyarakat melalui Lembaga yang terdiri dari Direktorat, Biro, Seksi dan Bagian. Memiliki Direktorat dibidang pendidikan, kesehatan, kebudayaan, industri, perdagangan, pertanian, dll). Mua8217win Tanfidz memberikan pekerjaan kepada Jihaz Idari dan memonitor pelaksanaannya. 8. Majelis Ummat Majelis Ummat dipilih oleh rakyat, mereka cerminan wakil rakyat baik individu maupun kelompok. Majelis memberikan peringatan dan koreksi kepada Khalifah serta menunjukkan ketidak ridhoannya kepada pembantu Khalifah jika terjadi penyelewengan. Majelis juga berhak membatasi calon Khalifah jika ada pergantian Khalifah dan mendiskusikan hukum hukum yang akan diadopsi Khalifah, tetapi wewenang penetapan hukum tetap ditangan Khalifah
No comments:
Post a Comment